Golongan KPM PKH dan BPNT 2025 ini Berhak Dapat Bantuan Tambahan Tahap 2, Apakah Anda Salah Satunya?

Jumat 04 Apr 2025, 21:36 WIB
KPM PKH dan BPNT dengan golongan ini berhak terima bantuan tambahan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

KPM PKH dan BPNT dengan golongan ini berhak terima bantuan tambahan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa kategori dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bakal mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah di tahap kedua penyaluran.

KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki kategori ini siap-siap Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda akan ketumpahan rezeki nomplok.

Pasalnya, selain pemerintah melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua.

Ada dua bantuan tambahan yang juga bisa diterima oleh KPM di bulan April 2025 dari pemerintah.

Baca Juga: Modal NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos 2025 untuk Mendapatkan Bantuan Saldo Dana Tunai dan Sembako Gratis dari Pemerintah

Nantinya, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2025 akan segera dilakukan secara bertahap.

Tahap Penyaluran Bansos 2025

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2: April, Mei, Juni.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Dana bansos tersebut akan disalurkan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: 6 Informasi Penting Terkait Bansos 2025, Apakah Ada Bonus Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT di Bulan Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya

Syarat Penerima Bansos Tahap 2 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
  • Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Kabar bahagianya para KPM PKH dan BPNT juga akan mendapatkan bantuan tambahan pada pencairan tahap kedua ini.

Berikut adalah dua bantuan sosial atau bansos tambahan yang akan diterima oleh KPM.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga, Apakah NIK KTP Anda Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos 2025? Jangan Sampai Ketinggalan!

Bantuan Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT 2025


Berita Terkait


News Update