Golongan KPM PKH dan BPNT 2025 ini Berhak Dapat Bantuan Tambahan Tahap 2, Apakah Anda Salah Satunya?

Jumat 04 Apr 2025, 21:36 WIB
KPM PKH dan BPNT dengan golongan ini berhak terima bantuan tambahan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

KPM PKH dan BPNT dengan golongan ini berhak terima bantuan tambahan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg untuk enam bulan pertama tahun 2025 (Januari-Juni).

Pada bulan April, diprediksi akan dirapel pencairan untuk alokasi Januari, Februari, Maret, dan April, sehingga KPM akan menerima 40 kg beras.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Tertera Nama Anda Ada di Barisan Penerima Saldo Dana Bansos 2025, Uang Gratis Siap Cair dari Pemerintah

Bantuan beras 10 kg bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat. Bantuan beras 10 kg diberikan kepada KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini khususkan untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.

Bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2025 berhak menerima bantuan dengan besaran dana bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima 5 Bansos 2025 dari Subdisi Pemerintah Jika Penuhi Syarat Ini, Cek Selengkapnya!

Bantuan PIP bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan hingga jenjang menengah.


Berita Terkait


News Update