Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Apakah Akan Dicairkan Bulan April Ini? Simak Penjelasan dan Informasi Lengkapnya di Sini!

Jumat 04 Apr 2025, 16:10 WIB
Informasi pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Setelah sukses menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama pada periode Januari-Maret 2025, pemerintah kini bersiap melanjutkan distribusi tahap kedua. Bantuan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui bantuan tunai secara berkala.

Banyak masyarakat, khususnya penerima manfaat (KPM), telah menantikan informasi terkait jadwal pencairan tahap kedua. Kini, jawabannya sudah resmi dirilis, bansos PKH tahap 2 akan mulai disalurkan pada April 2025. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap selama tiga bulan hingga Juni mendatang.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran dilakukan setiap triwulan dengan mekanisme pencairan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos.

Bagi yang belum memastikan status penerimaannya, segera lakukan pengecekan data melalui laman resmi Kemensos untuk menghindari kendala saat pencairan.

Baca Juga: Update Terbaru Bansos yang Dicairkan Bulan April 2025: PKH, BPNT, dan PIP serta Cara Cek Status Penerima

Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Dimulai April 2025

Bansos PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan secara berkala setiap tiga bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk tahun 2025, jadwal pencairannya dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2025
  • Tahap 2: April–Juni 2025
  • Tahap 3: Juli–September 2025
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Artinya, penerima bansos PKH tahap 2 dapat mulai mencairkan dana bantuan mulai April mendatang.

Mekanisme Pencairan Bansos PKH 2025

Pencairan bansos PKH dilakukan melalui dua cara:

  1. Melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
  2. Melalui Kantor Pos Indonesia bagi KPM yang belum memiliki KKS.

Pastikan data Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dengan mengecek melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 untuk Anak Sekolah Cek di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  • Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
  • Termasuk Kedalam Komponen Penerima: Seperti Ibu hamil, balita, anak jenjang SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2025


Berita Terkait


News Update