POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosialnnya kepada masyarakat.
Salah satunya, adalah Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025. Bantuan ini khusus diperuntukan kepada masyarakat yang sudah terdaftar.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Jika Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH, kini proses pengecekannya semakin mudah.
Anda hanya perlu melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK e-KTP di web resmi dan aplikasi "Cek Bansos".
Apa itu PKH?
Dilansir dari kemensos. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat dengan PKH ini, merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.
Bantuan ini akan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Termasuk memiliki salah satu komponen yang sudah ditetapkan sebagai prasyarat sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Daftar KJP Plus 2025 dan Dapat Bantuan Senilai Rp450.000