Penerima bansos adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan dan sebagai KPM. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Terdaftar di alamat yang sudah terverifikasi.
 - Masih berstatus hidup.
 - Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
 - Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dalam satu KK.
 - Termasuk dalam kategori keluarga miskin.
 - Bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
 - Tidak berprofesi sebagai guru yang terverifikasi.
 - Tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
 - Memiliki pendapatan di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
 - Bukan pemilik atau pengelola perusahaan.
 - Tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan.
 - Lolos survei DTSEN
 
Demikian informasi mengenai pencairan bansos BPNT tahun 2025 yang dapat Anda pahami lebih lanjut.
.png)