Adapun ketiga pelaku pada kasus pencurian ban di parkiran gedung ITC Cempaka Mas itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Tol Halim
Sabtu 15 Mar 2025, 16:06 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait