Jelang Idulfitri, BAZNAS RI Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Begini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu 08 Mar 2025, 19:53 WIB
Penyaluran zakat fitrah di Kota Tangerang. Saat ini, BAZNAS telah menetapkan besarannya untuk 2025. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

Penyaluran zakat fitrah di Kota Tangerang. Saat ini, BAZNAS telah menetapkan besarannya untuk 2025. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

POSKOTA.CO.ID – Jelang Idulfitri, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 secara resmi yang dapat menjadi panduan umat islam.

Berdasarkan keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh BAZNAS, setiap orang diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebesar Rp47.000.

Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas premium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Baznas RI Gelar Konferensi Zakat Internasional ke-8, Hadirkan Pegiat Zakat ASEAN dan Jordania

Besaran Zakat Fitrah 2025

Penetapan besaran zakat fitrah 2025 ini didasarkan pada survei harga beras yang dikonsumsi masyarakat di daerah tersebut.

Kemudian, mengingat adanya kenaikan harga bahan pokok dibandingkan tahun sebelumnya, nilai zakat fitrah juga ikut disesuaikan agar tetap memenuhi standar kebutuhan masyarakat.

Hal ini menggantikan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, tentang besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Jabodetabek yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Baznas RI Dorong Akses Pendidikan Mustahik melalui Beasiswa Santri 2024

Selain itu, penyesuaian nilai zakat fitrah juga merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat.

Sebab selain sebagai kewajiban agama untuk seluruh umat muslim, juga akan memiliki dampak sosial luas bagi masyarakat kurang mampu yang mendapatkannya.

Meskipun BAZNAS RI telah menentukan besaran zakat fitrah Jabodetabek, umat Muslim di daerah lain dianjurkan menyesuaikan nilai zakat dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa zakat fitrah dibayarkan berdasarkan bahan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Bantu Korban Bencana di Sukabumi, Baznas RI Lakukan Aksi Resik Musala dan Rumah Warga

Nilai Fidyah 2025

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga telah menetapkan nilai fidyah 2025, yaitu sebesar Rp60.000 per hari untuk setiap individu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangannya di Jakarta dalam laman resminya, Jum'at, 7 Maret 2025.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” jelasnya.

Fidyah diwajibkan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan yang diperbolehkan oleh syariat, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Baca Juga: Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag RI Buka BAZNAS International Forum 2024

Pembayaran fidyah sendiri bisa dilakukan dalam bentuk makanan siap saji atau uang senilai harga makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri sebelum khatib naik mimbar.

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” terangnya.


Berita Terkait


News Update