POSKOTA.CO.ID – Jelang Idulfitri, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 secara resmi yang dapat menjadi panduan umat islam.
Berdasarkan keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh BAZNAS, setiap orang diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebesar Rp47.000.
Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas premium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Baznas RI Gelar Konferensi Zakat Internasional ke-8, Hadirkan Pegiat Zakat ASEAN dan Jordania
Besaran Zakat Fitrah 2025
Penetapan besaran zakat fitrah 2025 ini didasarkan pada survei harga beras yang dikonsumsi masyarakat di daerah tersebut.
Kemudian, mengingat adanya kenaikan harga bahan pokok dibandingkan tahun sebelumnya, nilai zakat fitrah juga ikut disesuaikan agar tetap memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
Hal ini menggantikan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, tentang besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Jabodetabek yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Baznas RI Dorong Akses Pendidikan Mustahik melalui Beasiswa Santri 2024
Selain itu, penyesuaian nilai zakat fitrah juga merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat.
Sebab selain sebagai kewajiban agama untuk seluruh umat muslim, juga akan memiliki dampak sosial luas bagi masyarakat kurang mampu yang mendapatkannya.
Meskipun BAZNAS RI telah menentukan besaran zakat fitrah Jabodetabek, umat Muslim di daerah lain dianjurkan menyesuaikan nilai zakat dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.