"Dalam perjalanan pulang, handphone tas milik korban dibuang ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti dan motor korban digunakan untuk pelaku," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 340,338, 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan ancaman dan kekerasan. Tersangka diancam hukuman mati.