Tangis Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ngaku Menyesal: Tidak Ada Niat Membunuh

Senin 03 Mar 2025, 15:56 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Sabtu, 11 Januari 2024. (Sumber: Poskota/Veronica)

Rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Sabtu, 11 Januari 2024. (Sumber: Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengungkapkan rasa penyesalannya seusai menembak bos rental mobil hingga meninggal dunia di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 21 Januari 2025.

Bambang Apri Atmojo seorang anggota TNI AL yang kini jadi terdakwa penembakan bos rental mobil berinisial IA, 48 tahun kini menyesal.

Ia mengaku hingga saat ini masih dihantui rasa bersalah kepada keluarga korban terutama anak-anak korban yang ditinggalkan.

"Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta dikutip Poskota pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Ditangkap

Anggota TNI AL itu menyadari beratnya kehilangan orang yang dicintai terutama orang tua.

"Kami menyadari kehilangan satu orang tua itu sangat menyakitkan karena pada saat kejadian orang tua kami juga baru meninggal," katanya.

Pasalnya, ia mengaku baru saja ditinggal sang ayah belum 40 hari saat aksi penembakan bos rental mobil itu terjadi.

"Kami paham bagaimana kehilangan sosok orang tua apalagi ayah, karena pada saat itu orang tua kami baru 20 hari meninggal dunia," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Anggota TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Meski begitu, ia berharap agar keluarga korban dan korban yang selamat bisa menerima permohonan maafnya.

Ia juga mengaku tidak ada niat untuk membunuh korban, lantasan pada saat kejadian itu terjadi karena berada di situasi yang terdesak.

"Kami menyesal, tidak ada niat untuk membunuh. Semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tapi ditolak," pungkasnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pada hari kejadian tidak ada niat untuk melakukan kejahatan hingga menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga: Rekontruksi Penembakan Bos Rental Digelar POM TNI AL Digelar Dini Hari

"Malam itu niat kami bukan kejahatan, hanya bantu mencarikan rekan kami mobil dan menghilangkan kesedihan dalam hati makanya kami bersedia ikut," ucapnya.

Sebagai informasi, Oditurat Militer Jakarta telah mendakwa dua anggota TNI AL yakni KLK Bambang ApriAtmojo dan Sersan Akbar Adli.

Dua anggota itu dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak.

Pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: TNI AL Bantah Penembakan Bos Rental Mobil karena Jadi Beking, tapi..

Sementara, dua anggota beserta satu orang lainnya, KLK Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUJP tentang penadahan.


Berita Terkait


News Update