POSKOTA.CO.ID - Menjelang penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua 2025, pendamping sosial akan melakukan survei Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah telah resmi mencoret Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantikannya menjadi DTSEN sebagai acuhan data tunggal para penerima bansos 2025.
Selanjutnya pemerintah melalui pendamping sosial akan melakukan survei DTSEN dengan mendatangi rumah KPM di seluruh wilayah Indonesia.
Nantinya ada 39 pertanyaan yang harus dijawab oleh KPM, survei ini bertujuan untuk memastikan penerima bansos tepat sasaran.
Dilansir dari akun Youtube Dunia Bansos, DTSEN telah berlaku pada pencairan tahap dua siap-siap penerima bansos PKH dan BPNT ada 39 pertanyaan survei KPM diwajibkan memberikan informasi yang ditanyakan petugas.
Adanya tujuan survei DTSEN untuk mengetahui penerima bansos yang layak dan tidak layak, selain itu untuk memastikan bansos PKH dan BPNT tepat sasaran dilihat dari pembaharuan data penerima berdasarkan kondisi terkini.
Survei DTSEN akan terdiri dari 39 pertanyaan yang terbagi menjadi dua variable atau kategori, yakni variabel individu dan informasi keluarga.
Survei DTSEN terdiri dari 39 pertanyaan yang terbagi menjadi dua kategori.
Survei Pertanyaan DTSEN
A. Variabel Individu (13 Pertanyaan)
- NIK kependudukan
- Nomor kartu keluarga
- Tanggal lahir/usia
- Jenis kelamin
- Alamat
- Status hubungan keluarga
- Status perkawinan
- Pendidikan terakhir
- Pekerjaan (status dan lapangan usaha)
- Kepemilikan usaha (jumlah dan lapangan usaha)
- Penyandang disabilitas (status)
- Penyakit kronis (keluhan kesehatan kronis menahun)
B. Informasi Keluarga (26 Pertanyaan)
- Kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
- Alamat lokasi
- Nomor kartu keluarga dan nama kepala keluarga
- Jumlah keluarga dalam satu rumah
- Status kepemilikan rumah (milik sendiri, sewa, kontrak)
- Jenis lantai terluas
- Jenis dinding terluas
- Jenis atap terluas
- Sumber air minum utama
- Daya listrik terpasang (volt ampere)
- Sumber penerangan Utama
- ID meteran PLN
- Bahan bakar utama memasak
- Fasilitas BAB (jamban)
- Jenis kloset
- Pembuangan akhir tinja
- Kepemilikan aset (tabung gas, lemari es, AC, pemanas air, telepon rumah, TV layar datar, emas/perhiasan, komputer/laptop/tablet, sepeda motor, sepeda, mobil, perahu, kapal motor, smartphone, sawah/kebun, rumah lain, ternak besar, ternak kecil).
Pendamping sosial akan mendatangi rumah KPM untuk wawancara dan melakukan verifikasi data, di mana KPM wajib memberikan informasi yang jujur dan akurat.
