POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial pendidian melalui PIP 2025 akan kembali disalurkan kepada para siswa untuk menyelesaikan sekolahnya.
Bagi para siswa yang terpilih menjadi penerima PIP, nantinya data NISN dan NIK mereka akan terdaftar dalam sistem untuk mendapat pencairan sesuai jadwal.
Bansos PIP 2025
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Tujuannya adalah membantu pembiayaan personal pendidian, yaitu memenuhi kebutuhan sekolah seperti alat tulis, tas sekolah, SPP, dan lain-lain.
Baca Juga: PIP 2025 Cair Rp450.000-Rp1.800.000 untuk Siswa Pemilik NISN dan NIK Terpilih, Begini Cara Ceknya
Syarat Penerima PIP
Sementara itu untuk penerima manfaat bansos PIP dari pemerintah adalah para siswa dengan kriteria sebagai berikut:
- Anak usia 6-21 tahun
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam/musibah
Cek NISN dan NIK Siswa Penerima PIP
Seperti yang sudah disebutkan, data siswa yang terpilih menjadi penerima PIP maka Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan tervalidasi sistem. Begini cara ceknya:
- Kunjungi situs web pip.kemdikbud.co.id melalui aplikasi browser Anda.
- Kemudian bisa masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
- Lalu isi juga data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Selanjutnya lengkapi captcha dengan mengisi hasil perhitungan untuk melakukan verifikasi.
- Terakhir tekan tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu hasil pencariannya.
Baca Juga: Bansos Anak Sekolah PIP 2025 Cair Bulan Februari, Cek Nominalnya untuk Tahap 1
Nominal Bansos PIP 2025
Adapun untuk pencairan dana bantuan pendidikan lewat PIP ini berbeda tergantung kepada jenjang dan tingkat pendidikannya. Berikut ini rinciannya:
SD:
- Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester
SMP:
- Kelas 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester
