Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa NIK KTP dan nama penerima telah termuat di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Proses pencairan untuk subsidi PKH 2025 akan diproses melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat bank penyalur (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Aceh).
