Kasus Suap Eksekusi Lahan PT Pertamina, Eks Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Bui

Senin 03 Mar 2025, 16:17 WIB
Rina Pertiwi, mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dihukum selama 4 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dalam perkara eksekusi lahan. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Rina Pertiwi, mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dihukum selama 4 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dalam perkara eksekusi lahan. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap oleh Rina Pertiwi dari Ali Sofyan terkait eksekusi lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.

Eksekusi itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795/PK/Pdt/2019.

Menurut jaksa, lahan tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh ahli waris yang kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur melawan PT Pertamina.

Dalam putusan PK, PT Pertamina dinyatakan harus membayar ganti rugi sebesar Rp244,604 miliar.

Untuk mempercepat proses eksekusi, Ali Sofyan meminta bantuan Johanes dan Sareh Wiyono.

Setelah pertemuan antara mereka, Ali menghubungi Rina Pertiwi dan bersedia membantu dengan cara memasukkan surat permohonan eksekusi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Timur.

"Sedangkan Sareh Wiyono telah menghubungi terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah surat permohonan eksekusi diterima, Ketua PN Jakarta Timur mendisposisikan perkara tersebut kepada Rina Pertiwi sebagai panitera.

Dalam proses ini, jaksa menyebutkan bahwa Rina menerima uang suap sekitar Rp 1 miliar dari Ali Sofyan melalui perantara bernama Dede Rahmana.

Atas perbuatannya, Rina Pertiwi dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Berita Terkait


News Update