JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus suap terkait eksekusi lahan di Jakarta Timur.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rina Pertiwi selama 4 tahun penjara," ujar Eko Aryanto.
Selain hukuman penjara, Rina Pertiwi juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi 193,7 T, Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat dan Janji Benahi Diri
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa, salah satunya adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Rina dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
