Agar tunjangan TPG dapat diterima, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut ini:
- Memiliki sertifikat pendidik (serdik)
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian.
- Mengajar sesuai sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku.
- Mendapat hasil penilaian kinerja minimal "Baik".
- Mengajar dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan.
- Tidak memiliki status pegawai tetap di instansi lain.
Status validasi TPG yang "belum valid" bukan berarti ada masalah serius. Dengan memahami penyebabnya dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang tepat, Anda bisa menyelesaikan kendala ini dengan tenang dan memastikan tunjangan TPG Anda segera tervalidasi.
