POSKOTA.CO.ID - Pemerintah merubah Data Teradu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
Perubahan ini dimaksudkan dengan tujuan agar penyaluran dan pencairan dana bansos lebih tepat sasaran. Namun, bagaimana untuk pengajuan bantuan dan untuk melakukan sanggahan yang biasanya dilakukan melalui DTKS?
Simak dalam artikel berikut ini penjelasan lengkap mengenai permasalahan pengajuan dan untuk melakukan sanggahan.
Baca Juga: Saldo Dana Rp450.000 dari Bansos PIP 2025 Sudah Dicairkan? Begini Cara Cek Penerimanya
DTKS Berubah Jadi DTSEN
Melansir dari akun Sahabat Bansos, terkait dengan DTSEN yang katanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jadi bingung untuk mengajukan bantuannya.
"Untuk pengajuan dan pengecekan, masyarakat masih bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos begitu pun dengan pendamping PKH ataupun operator DTKS juga masih bisa mengecek proses penyaluran bantuan." Jelas Sahabat Bansos dikutip Senin, 3 Maret 2025.
Jadi, dijelaskan bahwa hanya data base-nya saja yang berubah. Maka untuk Anda yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah atau mau melakukan sanggahan bisa melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Pendaftaran Penerima Dana Bansos
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima dana bansos dari pemerintah, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi Cek Bansos
- Buat akun atau daftar
- Klik tombol Daftar Usul
- Isi Data sesuai kolom
- Pilih bantuan sosial yang akan diterima
- Tunggu verifikasi
Itulah informasi mengenai cara pengajuan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos dan DTKS hanya database-nya saja yang dirubah ke DTSEN. Semoga bermanfaat.