10 Kriteria Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos Kemensos, Pemerintah Cek Ulang Kelayakan Penerima Bantuan Sosial

Senin 03 Mar 2025, 10:05 WIB
Ini kriteria masyarakat yang tidak akan menerima bansos. (Sumber: Kemensos)

Ini kriteria masyarakat yang tidak akan menerima bansos. (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan perubahan penerima bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua tahun 2025.

Hal ini akan didasarkan pada validasi ulang dengan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Validasi ulang ini dilakukan agar bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran bisa diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk itu, Kemensos juga menunjuk pendamping sosial untuk melakukan ground check. Warga yang berhak menerima bansos akan mendapatkan kunjungan dari petugas survei.

Baca Juga: NIK eKTP dan KK Ini Bakal Terima Saldo Dana Bantuan Sosial Rp600.000 BPNT Tahap 2 dari Pemerintah Langsung Cair ke BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri

Proses validasi ini melibatkan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Sosial di berbagai daerah.

Melansir informasi dari kanal YouTube Info Bansos, dampak validasi data ini adalah KPM yang sebelumnya rutin menerima bansos tidak dijamin akan tetap mendapatkannya di tahap berikutnya.

Karena data penerima yang digunakan pada tahap 1 hanya berlaku hingga triwulan pertama 2025 saja. Sedangkan pada tahap 2, Kemensos akan mulai menggunakan data dari DTSEN.

Untuk memastikan apakah nama Anda masih layak untuk menerima bantuan sosial pada triwulan kedua 2025, penting untuk mengetahui kriteria masyarakat yang tidak layak berikut ini:

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025? Terima Saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Pemerintah Cair Langsung ke Rekening Bank

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut kelompok yang tidak berhak menerima bansos:

  1. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP)
  2. ASN, TNI, Polri, serta keluarga intinya
  3. Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan
  5. Perangkat desa aktif
  6. Memiliki penghasilan tetap dari APBN/APBD
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
  8. Menolak menerima bantuan sosial
  9. Alamat penerima tidak ditemukan, misalnya sudah pindah domisili
  10. Penerima telah meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga.

Untuk memastikan NIK KTP Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos, Anda juga bisa mengeceknya secara online melalui halaman resmi Cek Bansos atau melalui aplikasi cek bansos.

Dengan adanya perubahan data ini, penting bagi penerima bansos untuk memahami sistem baru dan memastikan data kependudukan Anda telah diperbarui.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Gelontorkan Bantuan Sosial saat Ramadan dan Lebaran 2025, Cek Daftar dan Jadwal Pencairannya di Sini

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan ketepatan penyaluran bantuan sosial bagi yang benar-benar membutuhkan.


Berita Terkait


News Update