POSKOTA.CO.ID – Pada awal 2025 ini, PT PLN (Persero) telah menggelar program diskon tarif listrik 50 persen. Dan saat ini, program tersebut akan segera berakhir.
Setelah berlaku pada Januari dan Februari, PT PLN menegaskan bahwa program diskon listrik tidak akan diperpanjang melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang sejak awal dirancang sebagai stimulus jangka pendek.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Habis 28 Februari 2025, Token yang Tersisa Akan Hangus?
Program diskon listrik PLN yang telah menguntungkan 81,42 juta pelanggan rumah tangga ini dirancang sebagai bantuan ekonomi yang bersifat temporer.
Program diskon listrik PLN ini sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat setelah adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun yang sama.
Tagihan untuk Januari yang dibayarkan antara 1-20 Februari 2025, sudah mendapat potongan 50 persen. Begitu pula dengan tagihan untuk Februari yang dibayarkan antara 1-20 Maret 2025.
Nantinya, setiap pelanggan memiliki batas maksimal konsumsi listrik yang mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen, tergantung pada daya listrik yang digunakan.
Dampak Berakhirnya Program Diskon Listrik PLN
Berakhirnya diskon listrik 50 persen ini akan terasa signifikan bagi rumah tangga. Mulai 1 Maret 2025, pelanggan harus kembali membayar tarif penuh.
Pelanggan yang memiliki daya 900 VA-RTM yang selama Januari-Februari hanya membayar sekitar Rp676 per kWh, kini harus kembali membayar Rp1.352 per kWh.