Dan untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, akan kembali dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh yang menjadi dua kali lipat dari yang dibayarkan selama masa diskon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga telah menegaskan bahwa program diskon tarif listrik ini tidak akan diperpanjang.
Baca Juga: Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Awal 2025, Begini Cara Mendapatkannya
Dengan adanya program ini, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA masih memiliki kesempatan untuk menikmati tarif listrik setengah harga hingga akhir Februari.
Pastikan juga untuk melakukan pembelian token atau membayar tagihan tepat waktu, agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan potongan biaya listrik ini.
Meski diskon berakhir, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu memberi kabar gembira lainnya.
Pihaknya memastikan memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap stabil sepanjang Triwulan I 2025, termasuk pada Maret.
"Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," ujarnya.