Jika tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, bantuan PIP akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMK yang baru saja dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP.
Dokumen yang Diperlukan untuk Aktivasi Rekening
Ada dua cara aktivasi rekening PIP yang dapat dipilih oleh penerima bantuan, yaitu secara mandiri dan secara kolektif.
1. Aktivasi Rekening PIP Secara Mandiri
Untuk aktivasi rekening buku tabungan SimPel secara mandiri, siswa atau orang tua/wali perlu mengunjungi bank penyalur, seperti Bank BRI atau Bank BNI, dan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari kepala sekolah
- Fotokopi Identitas Siswa atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua serta Kartu Keluarga (KK).
- Formulir Pembukaan Rekening yang disediakan oleh bank penyalur
Contoh surat keterangan aktivasi rekening dapat dilihat pada format yang dikeluarkan oleh sekolah, lengkap dengan stempel dan tanda tangan kepala sekolah.
2. Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif
Jika siswa tidak dapat melakukan aktivasi secara mandiri, aktivasi bisa dilakukan secara kolektif melalui pihak sekolah. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening
- Surat Kuasa dari orang tua/wali atau kepala sekolah