POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk periode Januari-Maret 2025 telah dimulai.
Sejumlah penerima manfaat sudah melaporkan bahwa saldo dana bansos telah masuk ke rekening mereka melalui berbagai bank penyalur seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. Pencairan ini dilakukan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia.
Bagi penerima manfaat, besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung pada komponen PKH yang mereka miliki, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Sementara itu, BPNT disalurkan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan.
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada 18 Februari 2025 terkait wilayah yang menerima pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025.
Wilayah Pencairan Bansos BPNT dan PKH
Penerima manfaat yang memiliki kartu KKS dari Bank BNI melaporkan pencairan telah terjadi di berbagai daerah seperti:
- Kalimantan Barat: Kabupaten Kubu Raya
- Kalimantan Timur: Kota Bontang
- Kalimantan Utara: Kota Tarakan
- Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau: Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang
- Maluku: Kota Tual
- Banten: Kota Serang
- D.I. Yogyakarta: Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta
- DKI Jakarta: Kota Administratif Jakarta Utara
- Jawa Barat: Kabupaten Bandung, Indramayu, Kuningan, Sukabumi, Kota Bekasi, Bogor, Tasikmalaya
- Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Klaten, Magelang, Rembang, Sragen, Tegal, Kota Surakarta
- Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Gresik, Pamekasan, Sidoarjo, Kota Surabaya
Sementara itu, pencairan melalui Bank Mandiri terpantau di:
- Banten: Kota Cilegon
- Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko
- D.I. Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul, Sleman
- Gorontalo: Kabupaten Gorontalo Utara
- Jambi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, Cirebon
- Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kota Tegal
- Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Jember, Sumenep, Kota Kediri, Madiun
- Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang, Landak, Melawi, Sekadau, Sintang
- Bank BRI juga telah menyalurkan PKH di berbagai wilayah, termasuk:
- Bali: Kabupaten Buleleng, Karangasem, Klungkung
- Banten: Kabupaten Lebak, Tangerang
- Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Tengah, Kaur, Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Kota Bengkulu
- DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya
- Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Demak, Grobogan, Pati, Purbalingga, Purworejo, Temanggung
- Jawa Timur: Kabupaten Bangkalan, Nganjuk, Sampang
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2025 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp600.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Tiga bulan sekali: Rp600.000
- Dalam satu tahun (4 kali penyaluran): Rp600.000 x 4 = Rp2.400.000
Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Penerima yang Tidak Lagi Menerima Bansos 2025
Sementara pencairan bantuan sosial terus berlangsung, ada juga penerima manfaat yang tidak lagi mendapatkan bansos.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam apel pagi di Kementerian Sosial pada Senin, 17 Februari 2025, menyatakan bahwa proses graduasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa program bansos tidak menjadi ketergantungan jangka panjang.
Pemerintah ingin agar penerima manfaat dapat mandiri secara ekonomi setelah menerima bantuan dalam jangka waktu tertentu.
Proses graduasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan data ini, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan serta memperbaiki efektivitas program dalam upaya pemberantasan kemiskinan.
Dengan adanya pencairan bansos tahap 1 ini, diharapkan masyarakat yang berhak menerima dapat segera memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan.
Bagi penerima yang belum mendapatkan pencairan, diimbau untuk rutin mengecek saldo kartu KKS dan memastikan bahwa mereka masih terdaftar sebagai penerima manfaat di sistem Kemensos.