Tidak Hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Kamis 13 Feb 2025, 13:23 WIB
Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara sekaligus wajib membayar uang pengganti Rp420 Miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Vonis banding terhadap Harvey ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada  Kamis, (13/2/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto.

Kemudian Hakim Ketua menyampaikan, apabila denda Rp1 Miliar tersebut tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, Netizen: Harusnya Seumur Hidup!

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Menjelis Hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dengan nominal mencapai Rp420 Miliar, dua kali lipat dari sebelumnya yakni sebesar Rp210 Miliar.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 Miliar,” sebut Teguh Harianto.

Uang tersebut wajiib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah diterbitkan putusan pengadilan.

Jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta benda dari suami aktris Sandra Dewi ini akan dirampas dan dilelang oleh jaksa.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Sebelumnya

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Teguh.

Hakim Ketua Sebut Kasus Korupsi Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat

Berita Terkait

News Update