Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegasnya.
Sembilan Remaja Diamankan dari Tawuran yang Sebabkan Satu Warga Meninggal Dunia
Rabu 12 Feb 2025, 13:51 WIB

Editor
Yugi Prasetyo Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat