KY Akhirnya Mengusut Masalah Kesalahan Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi oleh PN Cikarang

Rabu 12 Feb 2025, 17:02 WIB
Lokasi lahan warga pemilik lima SHM di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pasca dilakukan digusur PN Cikarang. Jumat, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Lokasi lahan warga pemilik lima SHM di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pasca dilakukan digusur PN Cikarang. Jumat, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) akhirnya melakukan pengusutan terkait dugaan salah eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan Rabu, 12 Februari 2025.

“Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi,” tegas Joko.

Pihaknya pun akan meminta keterangan dari beberapa pihak diantaranya pelapor dan saksi. Selain itu, KY juga bakal memeriksa terlapor untuk mengusut hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang.

“Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” terang Joko.

Baca Juga: Soal Eksekusi Tanah di Tambun Utara Bekasi, Nusron Wahid Nilai PN Cikarang Tak Tahu Mana yang Harus Digusur

Seperti diketahui bahwa PN Cikarang melakukan eksekusi terhadap lima bangunan milik warga di wilayah Tambun pada 30 Januari 2025.

Namun eksekusi tersebut menuai kontroversi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara titik eksekusi dan denah sengketa yang telah ditetapkan.

Menanggapi masalah itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara dan menduga eksekusi tersebut cacat prosedur.

Dikatakan Nusron, bangunan yang dieksekusi berada di luar objek sengketa dan warga juga mengantongi bukti kepemilikan sah.


Kelima bangunan warga tersebut merupakan milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya memiliki dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan.

Berita Terkait

News Update