Dalam hal ini dikatakan Nusron, PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Padahal, kata dia, terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi, ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” beber Nusron di lokasi eksekusi, Jumat 7 Februari 2025.
Sementara itu Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution membantah tudingan Nusron. Hal ini karena eksekusi lahan telah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan PN Bekasi merujuk Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," beber Isnandar di Cikarang pada Senin 10 Febuari 2025.
Ditambahkannya seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan, termasuk saat constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.
Bahkan dirinya mengklaim bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut eksekusi sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.