NIK e-KTP Milik Penerima PKH Tahap 1 2025 Ini Mempunyai Saldo Bansos Tertahan Rp1.500.000 di Salah Satu KKS Berikut, Cek Sekarang

Senin 10 Feb 2025, 18:40 WIB
Saldo bansos PKH tahap 1 2025 yang tertahan sebesar Rp1.500.000 di salah satu KKS. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

Saldo bansos PKH tahap 1 2025 yang tertahan sebesar Rp1.500.000 di salah satu KKS. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

POSKOTA.CO.ID - Bagi penerima PKH tahap 1 2025 yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), cek salah satu KKS ini. Dikarenakan ada saldo bansos yang tertahan sebesar Rp1.500.000.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan ini sudah pasti sangat menanti-nantikan pencairannya. Sudah dari bulan lalu, belum ada penyaluran tahap baru di tahun ini.

Di dalam artikel ini, bisa dikatakan bahwa ada kabar gembira untuk para penerima manfaat. Berikut simak selengkapnya di sini dengan saksama.

Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Siap Dicairkan Pemerintah, Cek Syarat Penerimanya di Sini

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yakni pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Hasil Cek Bansos PKH BPNT Tidak Menunjukan Periode Januari-Maret? Ini yang Harus Dilakukan

Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, balita mendapatkan Rp750.000 per tahap, sementara lansia menerima Rp600.000.

Sementara ini, syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: SELAMAT kepada KPM dengan NIK e-KTP dan KK Terdaftar yang Akan Menerima Saldo Dana Bansos PKH atau BPNT Cair ke Bank Himbara dan Pos Indonesia, Cek Selengkapnya di Sini!

Berita Terkait
News Update