Cara Cek Bansos PIP Anak Sekolah Melalui Link Kemdikbud.go.id 2025, Berikut ini Linknya!

Senin 10 Feb 2025, 19:10 WIB
Cara cek status penerima bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara cek status penerima bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kembali membawa kabar baik untuk pelajar di Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mulai dicairkan tahun 2025 ini, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan cek status secara berkala.

Bantuan sosial (bansos) PIP merupakan dana tunai yang diberikan pemerintah untuk pelajar mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Akhir (SMA).

Adanya bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Tentunya para pelajar ini harus memenuhi persyaratan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diberikan pemerintah agar bantuan ini bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan dan Alur Pencairan Dana Bansos PIP 2025

Syarat Siswa yang Berhak Menerima Bantuan PIP

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, penyandang disabilitas.
  • Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.

Nantinya pencairan dana bansos PIP 2025 akan diberikan sesuai dengan jenjang Pendidikan siswa.

Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2025

1. Jenjang SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I, II, III, IV, V: Rp 450.000 per tahun.
  • Kelas VI: Rp 225.000 per tahun.

2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B

Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Mesti Tahu! Inilah Syarat Pendaftaran Bansos PIP 2025

  • Kelas VII, VIII: Rp 750.000 per tahun.
  • Kelas IX: Rp 375.000 per tahun.

3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas X, XI: Rp 1.800.000 per tahun.
  • Kelas XII: Rp 900.000 per tahun.

Bantuan akan disalurkan secara bertahap cair ke nomor rekening siswa di Bank-Bank milik pemerintah dengan tiga termin.

Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025

Termin 1 (Februari-April 2025)

Dana disalurkan pada siswa yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: NIK dan NISN Milik Siswa yang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PIP 2025, Dapat Terima Saldo Dana Bantuan hingga Rp1.800.000, Simak Info Selengkapnya!

Termin 2 (Mei-September 2025)

Pencairan dilakukan pada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan memperoleh Surat Keputusan (SK) nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember 2025)

Berita Terkait
News Update