Penerima bantuan diharapkan dapat mulai mengecek saldo mereka dalam 1 hingga 3 hari ke depan. Jika saldo belum masuk, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala, karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Wilayah yang Menerima Pencairan Lebih Awal
Berdasarkan pemantauan terbaru, wilayah yang akan menerima pencairan lebih awal meliputi beberapa provinsi di Indonesia.
Wilayah Pertama
Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat. Seperti pada periode sebelumnya, Aceh menjadi wilayah pertama yang menerima pencairan, diikuti oleh daerah lain di sekitarnya.
Wilayah Kedua
Pencairan akan dilanjutkan ke wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Wilayah Ketiga
Dana bantuan akan mulai dicairkan di Provinsi Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Peringatan Penting bagi Penerima Manfaat
Para penerima bantuan diimbau untuk tidak memberikan kartu KKS mereka kepada pihak lain, termasuk pendamping sosial, ketua kelompok, maupun aparatur desa.
Simpan kartu dengan baik dan jaga kerahasiaan PIN agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jika saldo sudah masuk, penerima dapat segera memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan. Setelah pencairan, sebaiknya segera melaporkan kepada pendamping sosial setempat sebagai bentuk konfirmasi.
Penyaluran bansos selalu direncanakan secara terstruktur, dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat triwulan setiap tahun:
- Tahap 1:Januari-Maret 2025
- Tahap 2:April-Juni 2025
- Tahap 3:Juli-September 2025
- Tahap 4:Oktober-Desember 2025
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.