POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu jenis bansos yang kembali diperpanjang penyalurannya untuk tahun 2025.
Pada Februari 2025 ini dipastikan telah masuk jadwal penyaluran bansos BPNT tahap 1, jadi siap-siap bagi masyarakat yang terpilih jadi keluarga penerima manfaat (KPM) segera menerima pencairan dana.
Untuk saldo dana bansos BPNT 2025 tahap 1 yang akan cair adalah Rp400.000 per KPM. Penyalurannya akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos.
Namun sebelum itu, pastikan terlebih duu Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, bisa cek statusnya secara mandiri di web resmi, berikut ulasannya.
Cara Cek Penerima Manfaat BPNT 2025
Saldo dana bansos BPNT 2025 sendiri disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Target penerimanya adalah para keluarga kurang mampu yang terdata melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Silahkan cek data Anda apakah terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT 2025 atau tidak secara online. Caranya bisa akses melalui web resmi Kemensos, berikut langkah-langkahnya:
- Buka Web Kemensos: Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Diri: Masukkan data wilayah pencairan menggunakan alamat domisili Anda, lalu isi nama lengkap pada kolom yang tersedia atau gunakan NIK.
- Verifikasi Captcha: Setelah itu bisa beri tanda centang pada captcha di laman situs untuk proses verifikasi pengguna.
- Lihat Status Penerima Manfaat: Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, maka informasi status KPM akan aktif beserta jenis bansos yang diterima.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Pemerintah mengalokasikan dana bansos lewat program BPNT ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, yani kategori keluarga miskin dan rentan miskin.
Jadi tidak semua orang layak mendapatkan pencairan bansos, namun hanya diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima BPNT harus Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
- Kategori Keluarga Tidak Mampu: Penerima BPNT harus berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga miskin. Kriteria keluarga tidak mampu akan dinilai berdasarkan beberapa faktor, seperti: Pendapatan keluarga, Kondisi tempat tinggal, Jumlah anggota keluarga, Kepemilikan aset.
- Penghasilan Rendah: Keluarga penerima BPNT harus memiliki penghasilan yang rendah atau tidak tetap.
- Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD: Keluarga yang anggota keluarganya bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Keluarga yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tidak dapat menerima BPNT secara bersamaan.
- Bukan Pendamping Sosial PKH: Orang yang berprofesi sebagai pendamping sosial PKH atau program sejenis tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.
Apakah Saldo Dana Bansos Rp400.000 BPNT Tahap 1 Sudah Cair?
Jika melihat dari jadwal penyaluranya, bansos BPNT 2025 kini sudah masuk periode penyaluran tahap 1 pada Januari-Februari 2025.