Fakta Baru di Persidangan Etik Bintoro CS, Ada LP Kepemilikan Senpi

Sabtu 08 Feb 2025, 16:16 WIB
Ilustrasi kepemilikan senjata api (Sumber: Pixabay/leo2014)

Ilustrasi kepemilikan senjata api (Sumber: Pixabay/leo2014)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Muncul fakta baru dalam kasus Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.

Diduga ada pelanggaran lain oleh anggota penanganan kasus kepemilikan senjata api.

Menurut Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, dalam sidang etik itu terungkap ada tiga laporan polisi yang menjerat anak Bos Prodia tersebut.

Pertama laporan polisi kasus pembunuhan, kedua laporan polisi kasus persetubuhan di bawah umur. Kemudian yang terakhir yang baru muncul dipermukaan laporan polisi terkait kepemilikan senjata api (Senpi).

Baca Juga: Polri Akhirnya Pecat AKBP Bintoro Gara-gara Peras Anak Bos Prodia

"Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa," terang Anam kepada wartawan, Sabtu, 8 Februari 2025.

Anam menjelaskan, laporan polisi terkait kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga perlu dituntaskan.

Apalagi ada dugaan perbuatan tercela terindikasi terjadi dalam kasus senpi ini. Dengan demikian, pihaknya meminta agar semua pihak yang terlibat harus diperiksa dengan adil.

Baca Juga: Pantau Sidang Etik AKBP Bintoro CS, Kompolnas Harap Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan Terungkap

"Semua soal akan diperiksa, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela," ucap Anam.

Kendati demikian, Anam meyakini Bidang Propam Polda Metro Jaya bakal menuntaskannya secara komperhensif.

Berita Terkait

News Update