POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dalam waktu dekat dikabarkan bakal segera mengumumkan nama pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima subsidi BLT BBM 2025.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi satu di antara sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah pada tahun ini.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), BLT BBM diberikan kepada para keluarga prasejahtera yang terkena dampak kenaikan harga global.
Pemerintah berupaya untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan menjaga daya beli keluarga prasejahtera di tengah kenaikan harga pangan di seluruh dunia.
Keluarga miskin yang tercatat namanya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal menerima bantuan sebesar Rp300.000 dari pemerintah.
Namun, dikarenakan bansos ini disalurkan secara bertahap dalam dua hingga tiga bulan sehingga nominal uang gratis yang akan diterima KPM melalui program ini berkisar antara Rp600.000 hingga Rp900.000.
Cara Jadi Penerima BLT BBM
Untuk terdata sebagai KPM, masyarakat harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang telah berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Berdasarkan basis data ini lah, nantinya pemerintah akan menilai dan menentukan siapa saja masyarakat yang berhak menerima saldo dana bansos dari pemerintah setiap tahap pencairannya.
Jika nama dan NIK KTP masyarakat yang diusulkan berhasil terverifikasi dan tervalidasi oleh Kemensos dan juga Badan Pusat Statistik (BPS) layak menerim bantuan, maka KPM akan menerima uang gratis dari program ini.