Data ini menunjukkan bahwa setiap daerah sudah memiliki daftar nama penerima yang ditetapkan untuk tahap pertama tahun ini.
Cara Mengecek Daftar Nama Penerima
Proses pengecekan daftar nama penerima bantuan sosial hanya dapat dilakukan melalui:
- Akun yang dikelola pendamping sosial setempat.
- Operator kelurahan atau desa.
- Supervisor SIKS-NG.
Bagi KPM yang merasa layak menerima bantuan, diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pengecekan di tempat-tempat resmi yang telah disebutkan.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos BPNT 2025 Pakai NIK KTP Milik KPM, Simak Informasinya!
Subsidi Listrik Masih Berlangsung
Selain PKH dan BPNT, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan subsidi listrik yang saat ini berlangsung hingga akhir Februari 2025. Subsidi sebesar 50% ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Baca Juga: Selamat NIK e-KTP atas Nama Ini Masuk ke Data Penerima Bansos, Cek Segera Pakai Platform Kemensos
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.