POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Januari-Maret 2025 atau tahap 1 siap-siap dicairkan pemerintah ke rekening pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tidak semua masyarakat Indonesia menjadi KPM Bansos PKH. Hanya pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang terdata sebagai penerima saja.
Anda dapat dikatakan sebagai KPM PKH apabila NIK eKTP dan nama tidak hanya tercantum di Data Tercantum Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Sistem Informasi Kesejagteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Lantas, bagaimana proses pencairan Bansos PKH tahap 1 tahun 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Buat KKS Bank Himbara Bagi Penerima Dana Bansos dari Pemerintah
Apa Itu Bansos PKH?
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos), @kemensosri, PKH adalah bansos yang dikhususkan untuk menyejahterakan masyarakat miskin atau rentan untuk beberapa aspek dari sejumlah komponen yang telah ditentukan.
Pertama, aspek kesehatan untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun yang belum masuk sekolah. Kedua, aspek pendidikan untuk siswa SD, SMP, SMA, atau SMK sederajat. Ketiga, aspek kesejahteraan untuk lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Nominal saldo yang dibagikan tentu berbeda-beda, tergantung dari masing-masing komponen. Kendati demikian perlu dicatat bahwa Bansos PKH 2025 dicairkan 3 bukan sekali.
Bantuan langsung dicairkan ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar sebagai KPM PKH pada tahap ini baik itu dari bank penyalur BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Update Pencairan Bansos PKH Tahap 1
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Minggu, 2 Februari 2025, Bansos PKH tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025 belum dicairkan namun sudah masuk proses Final Closing.
“Proses final closing yang artinya adalah sudah fix empat PM-KPM tersebut yang akan menerima bantuan tahap 1 Januari, Februari, Maret 2025,” jelas Naura Vlog.
Bagi nama-nama calon KPM yang tercantum di DTKS baik itu yang mendaftar secara mandiri atau melalui musyawarah desa, apabila tidak masuk data Final Closing maka jangan berharap bahwa bantuan akan cair ke rekening Anda atau kantor PT Pos Indonesia apabila belum ada KKS.
“Jadi teman-teman kalau ingin memastikan, bisa tanyakan kepada pendamping sosial apakah masuk ke dalam tahap Final Closing atau. Jadi, kalau tidak masuk, ya teman-teman jangan harap lagi kemungkinan sudah distop bantuan sosial teman-teman sudah sejahtera,” lanjut dia.
Hal tersebut dikarenakan akun SIKS-NG tidak bisa diakses oleh umum, melainkan hanya tersedia untuk supervisor kabupaten/desa, operator desa, dan pendamping sosial.
Kriteria Pemerima Bansos PKH
Sedangkan, kriteria penerima saldo dana Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS dan SIKS-NG
- Memiliki KKS atau menerima surat undangan pencairan
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosial
Demikian informasi yang dapat Andaa simak terkait syarat penerima Bansos Kemensos dan cara cek DTKS, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Belum ada tanggal resmi terkait pencairan Bansos PKH dan BPNG 2025 tahap 1 sehingga masih harus terus update informasi soal pencairan ini.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah nominal bantuan yang cair dari Kemensos, bukan ke dompet elektronik DANA.
