Pengecekan saldo PKH dan BPNT melalui aplikasi Livin’ by Mandiri menunjukkan bahwa dana bantuan untuk periode terbaru belum cair.
Pengguna kartu KKS di berbagai daerah masih menunggu pencairan meskipun pada Desember lalu, bantuan sudah diterima. Saldo yang ditampilkan di aplikasi dapat dicek dengan mengklik gambar kartu KKS atau ikon mata yang dicoret.
Meskipun pencairan belum terjadi, banyak harapan agar bantuan segera tersedia bagi para penerima yang membutuhkan. Perubahan data dan acuan penerima menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi proses pencairan tahun ini.
Diharapkan, semua penerima yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan sesuai jadwal terbaru. Mari kita terus berdoa dan memantau perkembangan pencairan berikutnya.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Bisa Online Lewat Hp untuk Menjadi Peserta Penerima Bansos 2025
Rincian Nominal Dana Bansos PKH
Saldo dana bansos yang diterima KPM bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil akan menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu setiap tahap pencairan.
- Anak usia dini atau balita mendapatkan Rp3 juta per tahun, setara dengan Rp750 ribu per tahap.
- Anak sekolah tingkat SD menerima Rp900 ribu per tahun, dengan Rp225 ribu per tahap.
- Anak sekolah tingkat SMP memperoleh Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per tahap.
- Anak sekolah tingkat SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun, yaitu Rp500 ribu per tahap.
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per tahap.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas juga memperoleh Rp2,4 juta per tahun, setara dengan Rp600 ribu per tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
