Baca Juga: Dinilai Merepotkan, Warga Bekasi Tolak Wacana Pengalihan Distribusi LPG 3 Kg
Peri 1 Februari 2025, pembelian gas LGP tidak lagi dapat dilakukan di warung atau pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi.
Aturan baru Pemerintah tersebut mendapatkan respons negatif dari para pedagang warung yang menjual gas LPG 3 kilogram.
Ely, 39 tahun, pemilik warung di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menilai aturan tersebut merugikan masyarakat.
Pasalnya, penjualan gas di warung dinilai dapat membantu masyarakat yang tidak harus pergi ke agen yang lokasinya jauh dari rumah.
"Kalau warung kan deket ya, hampir di tiap tempat ada warung. Jadi dekat dengan rumah. Kalau gas abis bisa langsung beli ke warung. Kalau kemarin agen agak jauh," kata Ely, Sabtu, 1 Februari 2025.
