POSKOTA.CO.ID - Aplikasi Cek Bansos merupakan aplikasi yang dikembangkan Kemensos dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.
Mengutip Kemensos RI melalui situsnya, aplikasi ini hadir sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam penyaluran dan pencairan bantuan.
Masyarakat dapat mengajukan diri dalam penambahan penerima bansos ataupun orang lain yang layak untuk mendapatkan bantuan.
Ajukan penambahan penerima bansos baru dengan melalui 3 langkah mudah berikut ini!
3 Langkah Mengajukan Penerima Bansos
Untuk itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuannya harus mendaftarkan diri melalui Aplikas Cek Bansos Kemensos.
1. Unduh aplikasi
Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.
Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.
2. Buat akun
Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.
Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.
3. Daftar usulan
Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.
Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.
Jangan lupa untuk lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan yang jelas dan tidak buram selanjutnya klik 'Tambah Usulan'.
Setelah proses pendaftaran selesai, data calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
