3 Langkah Mudah Mengajukan Penambahan Penerima Bansos Secara Pribadi Lewat Aplikasi

Minggu 02 Feb 2025, 23:09 WIB
Langkah mudah pengajuan jadi penerima bansos. (Sumber: Google Play Store)

Langkah mudah pengajuan jadi penerima bansos. (Sumber: Google Play Store)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi Cek Bansos merupakan aplikasi yang dikembangkan Kemensos dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

Mengutip Kemensos RI melalui situsnya, aplikasi ini hadir sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam penyaluran dan pencairan bantuan.

Masyarakat dapat mengajukan diri dalam penambahan penerima bansos ataupun orang lain yang layak untuk mendapatkan bantuan.

Ajukan penambahan penerima bansos baru dengan melalui 3 langkah mudah berikut ini!

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tercatat Dapat Saldo Dana Bansos BPNT Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini

3 Langkah Mengajukan Penerima Bansos

Untuk itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuannya harus mendaftarkan diri melalui Aplikas Cek Bansos Kemensos.

1. Unduh aplikasi

Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.

Baca Juga: Positif Cair! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Memasuki Proses Verifikasi Rekening, Bagi KPM yang Lolos Seleksi Akan Segera Menerima Penyaluran Subsidi Saldo Dana Bantuan

Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.

2. Buat akun

Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Anda yang Telah Terverifikasi Layak Menerima Bansos PKH 2025, Akan Segera Dapat Susbsidi Saldo Dana Rp600.000, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.

3. Daftar usulan

Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.

Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.

Baca Juga: Anda Ibu Hamil yang Terdata Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari PKH 2025? Cari Tahu Cara Mengeceknya di Sini

Jangan lupa untuk lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan yang jelas dan tidak buram selanjutnya klik 'Tambah Usulan'.

Setelah proses pendaftaran selesai, data calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.


Berita Terkait


News Update