Warga sekitar juga terkejut dengan kejadian ini, bahkan banyak yang membicarakannya di media sosial. "Sering banget ada warga atau pengendara motor yang lewat dan cuma melirik atau menunjuk ke rumah ini," kata Khanafi.
Namun, ada cerita lain yang beredar di kalangan warga. Hasit, 70 tahun, seorang petugas keamanan lingkungan, mengungkapkan rumah kosong ini sudah lama dikenal sebagai tempat yang angker. "Saya pernah dengar suara tangisan bayi di tengah malam saat jaga," ujar Hasit.
Warga sekitar juga sering merasakan gangguan dari makhluk halus. Beberapa mengaku melihat sosok kuntilanak atau genderuwo. "Ada yang bilang, kalau lewat sini sering melihat sosok gaib," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Poskota, rumah yang tampak terbengkalai ini memiliki desain lama yang mewah dengan cat oranye dan kuning. Teras depan rumah rusak, dan langit-langit garasi yang luas juga tidak terawat. Di dalam rumah, tempat di mana jasad bayi ditemukan, terlihat rusak dan terabaikan. Rumah tersebut berada di lingkungan perumahan elite.
Kronologi hingga Penangkapan
Tim Opsnal Polsek Koja menciduk dua pelaku yang membuang jasad bayi perempuan tersebut, pada Selasa, 28 Januari 2025. Kanitreskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, pelaku sudah berhasil diamankan. Mereka pasangan sejoli, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkap Alex kepada Poskota di ruang kerjanya, Rabu, 29 Januari 2025.
Alex menjelaskan, kedua pelaku adalah pelajar SMA. Motif pembuangan bayi perempuan ini masih dalam penyelidikan. "Kami sedang mendalami motif mereka, tetapi dugaan sementara adalah mereka membuang bayi tersebut setelah dilahirkan," tambahnya.
Dia menambahkan, bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia saat ditemukan. Bayi diduga digugurkan oleh pasangan sejoli yang masih duduk di bangku SMA itu. Adapun kasus ini terungkap berkat kerja cepat Tim Opsnal yang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pasangan muda-mudi yang mengendarai sepeda motor jenis matik. Pelaku pria terlihat membawa kantong plastik hitam berisi bayi ke dalam rumah kosong tersebut. Tak lama kemudian, pelaku perempuan, yang diduga ibu bayi, turun dari motor dan berdiri di luar rumah.
Setelah melakukan pengejaran, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Koja, Jakarta Utara. Alex menyebutkan, saat penangkapan, kedua pelaku tidak melawan dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 10 tahun. "Dugaan sementara, bayi ini berasal dari hubungan gelap. Kami akan merilis data lengkapnya dalam waktu dekat," jelas Alex.
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, juga menyampaikan, bayi tersebut saat ditemukan masih lengkap dengan ari-ari dan tali pusar. Diperkirakan berusia 6 hingga 7 bulan dengan panjang sekitar 25 cm.