Saldo Dana BLT BBM 2025 Mulai Disalurkan, Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat Caranya Disini

Minggu 26 Jan 2025, 21:08 WIB
Saldo Dana BLT BBM 2025 Mulai Disalurkan, Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat Caranya Disini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Saldo Dana BLT BBM 2025 Mulai Disalurkan, Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat Caranya Disini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Pencairan dana BLT dilakukan melalui bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan dapat diambil melalui kantor pos terdekat.

Baca Juga: Selamat! Nama Anda Sebagai Penerima BLT BBM 2025 yang Terverifikasi Berhak Terima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Pemerintah Melalui Program Bantuan Sosial, Begini Cara Cek Status

Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025

Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecrk status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".

Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.

Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.

Baca Juga: Saldo Dana BLT BBM Tahun 2025 Total Rp600.000 Mau Cair via PT Pos Indonesia, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini

Persyaratan Penerima BLT BBM 2025

Perlu diingat, untuk mendapatkan bantuan ini terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.

Berita Terkait

News Update