POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan untuk masyarakat dengan NIK e-KTP terdaftar dalam DTKS.
Pada Januari 2025 penyaluran bansos PKH akan memasuki tahap pertamanya yang akan mendukung masyarakat miskin dan rentan miskin.
Bansos PKH adalah program bantuan sosial bersyarat untuk membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir dari kanal YouTube Dunia Bansos, untuk proses penyaluran dana bansos PKH ini sudah pada tahap penetapan nama penerima manfaat.
"Hari ini, tepatnya di tanggal 24 Januari 2025, ini KPM sudah ditentukan nama-namanya dan sudah dapat dicek di aplikasi SIKS-NG," ungkapnya.
Status bansos PKH tahap 1 akan disalurkan pada Januari-Maret dan dilakukan secara bertahap dengan nominal bantuan disesuaikan dengan jumlah komponen.
Bansos PKH ini bisa diterima oleh masyarakat miskin yang memiliki komponen ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas berat.
Untuk ibu hamil dan balita akan menerima Rp750.000 per tahap, anak Sekolah Dasar (SD) menerima Rp225.000 per tahap, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp375.000 per tahap.