"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT itu melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," katanya.
Ariasandy mengatakan bahwa anggotanya itu telah melanggar Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tengang Kode Etik Profesi Polri.
Ia menegaskan Propam akan menangani kasus tersebut secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK 4 Hingga 6 Tahun Penjara
"Dicari kebenarannya, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, Propam akan bertindak seusai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, seorang WNA mengaku dimintai uang Rp200 ribu oleh dua anggota polisi saat hendak membuat laporan kehilangan hp nya di Polsek Kuta.
Namun, dikatakan bahwa kehilangannya itu berada di wilayah Uluwatu dan SGH disarankan untuk membuat laporan di Polsek Kuta Selatan.
SGH menolak arahan tersebut karena dengan alasan dalam kondisi darurat dan harus segera pulang ke negara asalnya dan membutuhkan surat kehilangan untuk klaim asuransi.
Akhirnya, kedua anggota polisi itu bersedia membantunya asalkan membayar Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan korban menyepakatinya. Hingga akhirnya, laporan kehilangan pun diterbitkan di hari yang sama.