Selamat! NIK E-KTP KPM Jenis Ini Bisa Dapat Bantuan Saldo Dana Bansos Mulai Rp400.000 hingga Rp2.400.000 dan Beras 10 Kg

Senin 20 Jan 2025, 12:00 WIB
NIK KTP Penerima Manfaat dengan Ketagoti Tertentu Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg dari Pemerintah. (Poskota/Dadan Triatna)

NIK KTP Penerima Manfaat dengan Ketagoti Tertentu Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg dari Pemerintah. (Poskota/Dadan Triatna)

Hal ini disebabkan oleh pembaruan data yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial, yang berencana untuk menggunakan data terpadu sosial ekonomi, menggabungkan berbagai data yang sebelumnya terpisah (DTKS, P3KE, BKKBN).

Pembaruan ini bertujuan agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, sehingga hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan.

Namun, bagi KPM PKH dan BPNT yang ingin tahu apakah mereka termasuk penerima bantuan beras 10 kg pada Januari dan Februari 2025, jawabannya akan tergantung pada proses pembaruan data.

Jika data terpadu sosial ekonomi sudah disahkan pada awal tahun, kemungkinan KPM PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan beras.

Tetapi, jika data masih terpisah, bantuan beras hanya akan diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam P3KE (Pemberdayaan Keluarga Miskin Ekstrem).

2. Bantuan Langsung Tunai untuk KPM dengan NIK KTP Terpilih

Selain bantuan beras, ada juga pemberian bantuan langsung tunai (BLT) yang banyak diperbincangkan, dengan beberapa pesan yang beredar melalui notifikasi Google.

Pesan-pesan ini mengklaim bahwa seseorang yang terdaftar berdasarkan NIK KTP dapat menerima bantuan hingga Rp2.400.000.

Namun, penting untuk diketahui bahwa notifikasi ini tidak langsung mengonfirmasi bahwa Anda benar-benar akan menerima bantuan tersebut.

Pesan tersebut sebenarnya mengarah ke portal yang menginformasikan bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, bukan pemberitahuan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai penerima.

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bantuan saldo dana bansos PKH atau BPNT, Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.dkemensos.go.id.

Di situs tersebut, Anda bisa memasukkan data seperti provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP untuk mencari status Anda. Jika nama Anda terdaftar, maka Anda berhak menerima bantuan sosial.

Penyebab KPM Dihapus dari Daftar Penerima

Terdapat sejumlah alasan mengapa sejumlah penerima manfaat akan dihapus dari daftar penerima bantuan, termasuk:

  • Keluarga Sudah Sejahtera: Beberapa keluarga yang sebelumnya menerima bantuan beras karena dianggap miskin, namun kini sudah mampu, akan dihapus dari daftar penerima.
  • KPM Meninggal Dunia: Penerima yang sudah meninggal dunia akan dihentikan bantuannya, meskipun pada tahun 2024 bantuan beras 10 kg masih dialihkan kepada ahli waris.
  • Penerima yang Pindah Wilayah: KPM yang tidak ditemukan atau pindah wilayah tidak akan menerima bantuan karena tidak dapat mengambil bantuan beras.

Berita Terkait

News Update