"Yang perlu juga saya sampaikan adalah bahwasanya apa yang tercantum, isi-isi dari Pergub 2 tahun 2025 itu bukanlah hal yang baru, karena kami juga mengacu kepada peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu," ucapnya.
Pj Gubernur Jakarta Klarifikasi Pergub Poligami, Klaim Perketat Aturan Kawin dan Cerai Bagi ASN
Sabtu 18 Jan 2025, 12:11 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait