"Yang perlu juga saya sampaikan adalah bahwasanya apa yang tercantum, isi-isi dari Pergub 2 tahun 2025 itu bukanlah hal yang baru, karena kami juga mengacu kepada peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu," ucapnya.
Pj Gubernur Jakarta Klarifikasi Pergub Poligami, Klaim Perketat Aturan Kawin dan Cerai Bagi ASN
Sabtu 18 Jan 2025, 12:11 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 Agustus 2026: Cerah hingga Berawan, Suhu Maksimal Capai 34 Derajat
JAKARTA RAYA
Jadwal SIM Keliling Sabtu 15 Agustus 2026: Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Sebelum Berangkat