"Karena memang ada sealing, APBN itu boleh membayar untuk pembangunan IKN itu cuma sekian puluh persen, dan itu ada di undang-undangnya, dan ketika itu sudah mendekati sealing, atau sudah sampai di batas atas, maka sudah saatnya sektor swasta yang kemudian membiayai," terang Dedek.
Pemerintah Pastikan Program MBG Tidak Akan Pangkas Anggaran Lain
Sabtu 18 Jan 2025, 14:43 WIB

Editor
Yugi Prasetyo Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
IEE Series 2026: Industri Alat Berat Mulai Beralih ke Teknologi Rendah Emisi dan Elektrifikasi
Nasional
Iklim Investasi Indonesia Terancam, Pelaku Usaha Soroti Ketidakpastian Hukum dan Tumpang Tindih Regulasi
JAKARTA RAYA
Persija vs Persib di SUGBK, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanan Ketat