Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB

Kamis 16 Jan 2025, 23:53 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: PANRB)

Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: PANRB)

Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN kemudian tidak lolos saat mengikuti seleksi CPNS, dapat langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  • Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja aktif minimal dua tahun saat mendaftar seleksi CPNS
  • Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS

Baca Juga: BKN Umumkan Pengangkatan PPPK 2024, Honorer R2 dan R3 Tak Perlu Khawatir Lagi!

Kriteria PPPK Paruh Waktu

Adapun kriteria untuk tenaga PPPK Paruh Waktu, sebagai berikut:

  • Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos
  • Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi
  • Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga PPPK Paruh Waktu

Proses ini berdasar pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, adapun mekanisme untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan aturannya, yaitu:

  • Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK
  • Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik"
  • Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN

Dengan adanya kebijakan ini, harapannya dapat memberi kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi, sambil melakukan penyesuaian untuk kebutuhan ASN di berbagai instansi.

Berita Terkait

News Update