Calon penerima bansos wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yaitu basis data terpadu yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi.
Data ini berasal dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta hasil registrasi sosial ekonomi lainnya.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Salah satu syarat utama adalah memiliki dokumen kependudukan yang sah berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
e-KTP menjadi identitas resmi yang digunakan untuk memverifikasi data dan memastikan kesesuaian informasi antara calon penerima dengan data yang tercatat di sistem pemerintah.
3. Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Calon penerima bansos harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria ini ditetapkan berdasarkan hasil survei dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Penentuan status ini melibatkan berbagai indikator seperti penghasilan, kondisi tempat tinggal, akses terhadap layanan dasar, dan faktor ekonomi lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain
Untuk memastikan pemerataan bantuan, calon penerima bansos tidak diperbolehkan menerima bantuan serupa dari program sosial lainnya.
Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran bansos lebih adil dan merata, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.
5. Mengikuti Prosedur dan Tahapan Pendaftaran Bansos
Calon penerima diwajibkan mengikuti seluruh prosedur dan tahapan pendaftaran yang ditetapkan, seperti melengkapi dokumen, melakukan verifikasi data, dan mengikuti survei jika diperlukan.
Setiap program bansos biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda, sehingga penting untuk memperhatikan informasi resmi dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut dengan cermat melalui situs resmi Kemensos.