Pemegang NIK e-KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH Tahap 1, dengan Nominal Penyaluran Rp600.000 ke KKS! Lihat Selengkapnya di Sini

Minggu 12 Jan 2025, 13:30 WIB
Status dan informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025, dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera dicairkan ke rekening KKS, cek selengkapnya disini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Status dan informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025, dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera dicairkan ke rekening KKS, cek selengkapnya disini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Selain BLT BBM, pemerintah juga memberikan pembaruan tentang penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Januari 2025.

Meskipun pemerintah telah menyampaikan rencana percepatan pencairan bantuan sosial, data penerima bantuan untuk periode tersebut masih dalam tahap validasi dan belum muncul pergerakan signifikan.

Menurut hasil pengecekan terbaru di tingkat supervisi Dinas Sosial, data periode November-Desember 2024 masih berlaku, sementara data pencairan untuk Januari 2025 belum tersedia.

Rencana perubahan skema pencairan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari dua bulan sekali menjadi setiap bulan juga masih dalam tahap perencanaan.

BLT BBM menjadi kabar baik bagi masyarakat di tengah tingginya harga bahan bakar.

Namun, publik perlu menunggu penyelesaian finalisasi data penerima agar distribusi bantuan dapat segera dilaksanakan.

Informasi terbaru terkait bantuan sosial akan terus disampaikan oleh pemerintah, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti pengumuman resmi agar tidak ketinggalan berita penting.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Klaim Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Cair via Rekening BNI, Cek Selengkapnya!

Syarat Penerima Bansos Reguler PKH dan BPNT

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH dan BPNT untuk tahun 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait

News Update