Kementerian Sosial juga mengingatkan bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Para penerima manfaat diharapkan memiliki semangat untuk berupaya mandiri, sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat bertransisi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi keluarga yang lebih sejahtera tanpa bantuan.
Bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam penerimaan bantuan, seperti KPM yang seharusnya tidak menerima bantuan atau sebaliknya, pemerintah menyediakan dua jalur pelaporan.
Pertama, melalui mekanisme formal mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga pemerintah kabupaten atau kota.
Kedua, jalur publik yang dapat diakses melalui aplikasi khusus untuk memeriksa data, memberikan usulan, atau menyampaikan sanggahan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan bansos yang lebih sehat dan akurat.
Dengan perubahan kebijakan ini, Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan mekanisme pengawasan yang tersedia demi mendukung pelaksanaan program bantuan yang lebih efektif dan efisien.
Semoga upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju.
Demikian informasi penting ini disampaikan untuk seluruh KPM penerima bansos PKH dan BPNT. Semoga bermanfaat.
Rincian Nominal Bantuan Dana PKH per Kategori
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.