Pemegang NIK e-KTP yang Memenuhi Kriteria Ini, Akan Menerima Subsidi Saldo Dana Rp600.000 dari Program Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya di Sini!

Selasa 07 Jan 2025, 12:30 WIB
Status terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025, dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera dicairkan, cek selengkapnya disini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Status terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025, dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera dicairkan, cek selengkapnya disini. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya terkait penyaluran tahap kesatu, bulan Januari 2025, akan segera menerima pencairan bantuan dana.

Nominal Rp600.000 diperuntukkan bagi KPM dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas, yang data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) nya telah teverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, berdasarkan pada data yang dikelola pemerintah.

Bantuan dana tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan Mandiri.

KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos untuk cek status pencairan bansos PKH, dengan menggunakan nama lengkap serta NIK yang berdasarkan pada e-KTP, cara dan panduan lengkapnya simak berikut ini.

Baca Juga: Bansos Beras Diperpanjang di Tahun 2025! Simak Informasi Lengkapnya

PKH adalah salah satu inisiatif program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.

Kementerian Sosial Republik Indonesia mengingatkan para penerima manfaat program bansos reguler seperti PKH dan BPNT agar menyimak informasi penting terkait perubahan data penerima pada tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' mengenai masyarakat yang selama ini memenuhi kriteria dan layak menerima bantuan tetap akan mendapatkannya. Program bantuan akan terus dilanjutkan bagi yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, bagi mereka yang tidak lagi memenuhi syarat, dimohon pengertiannya karena pemerintah tengah melakukan pendataan ulang yang dikoordinasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atas arahan Presiden.

Pendataan baru ini menggantikan basis data penerima bansos sebelumnya yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mulai tahun 2025, data yang digunakan akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi yang dikelola oleh BPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif.

Berita Terkait

News Update