Bansos PKH akan dicairkan dalam empat tahap yang masing-masingnya berlangsung selama tiga bulan.
KPM akan menerima dana bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun 2025.
- Tahap 1: Bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap 2: Bulan April hingga Juni 2025.
- Tahap 3: Bulan Juli hingga September 2025.
- Tahap 4: Bulan Oktober hingga Desember 2025.
Setiap penerima bantuan sosial, terutama PKH, wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Segera Cair ke KKS, Simak Selengkapnya!
Rincian Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan yang dibagi kebeberapa kategori penerima manfaat:
- Ibu Hamil: Menerima Rp750.000 setiap tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima Rp750.000 setiap tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
- SD: Setiap siswa SD menerima Rp225.000 setiap tahapnya atau Rp900.000 per tahun.
- SMP: Setiap siswa SMP menerima Rp375.000 setiap tahapnya atau Rp1.500.000 per tahun.
- SMA: Setiap siswa SMA menerima Rp500.000 setiap tahapnya atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing menerima Rp600.000 setiap tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos Reguler PKH dan BPNT
Untuk menjadi penerima manfaat dari program bantuan PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: Jadwal Pencaraian Bansos BPNT 2025, Pemilik NIK KTP Terdaftar Terima Dana Bansos Rp200.000 Bulan Ini
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025 Melalui Situs Resmi
Melalui situs dan aplikasi ini, pengguna dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, jenis bantuan yang diterima, serta informasi terkait pencairan.